SOSIALISASI TENTANG PERBANKAN SYARIAH

 Tema sosialisasi tentang perbankan syariah. Perbankan Syariah atau Islamic Banking dalam istilah Internasional, merupakan sistem Bank yang dilaksanakan sesuai dengan nilai moral dan prinsip-prinsip syariah Islam. Yang berkaitan dengan pelanggaran praktik riba, kegiatan yang tidak berdasarkan kenyataan (maitsir), dan ketidakjelasan (gharar). perbankan syariah itu memiliki 2 (fungsi), yaitu fungsi bisnis (tijarah) dan fungsi sosial (tabarruk). Jadi aktivitas yang dijalani tidak hanya mencari keuntungan bisnis semata, melainkan juga menganut nilai-nilai tanggung jawab sosial yang tinggi. Kedua fungsi ini tentu tidak dimiliki oleh perbankan lainnya yang masih konvesional. Kedua fungsi ini menunjukkan jika perbankan syariah itu memiliki kemampuan akselerasi yang lebih dari hanya sekedar bank yang hanya melakukan fungsi bisnisnya saja. Terkait 2 (dua) fungsi di atas, maka akad atau transaksi dalam pembiayaan syariah memiliki 2 (dua) skema, yaitu tijarah dan tabarruk. Akad tijarah merupakan akad  yang dilakukan untuk tujuan komersil dengan orientasi profit, yaitu akad yang ditujukan untuk memperoleh keuntungan. Sedangkan akad tabarruk adalah akad yang mengadung perjanjian dengan tujuan tolong-menolong, tanpa adanya syarat imbalan keuntungan materi apapun dari pihak lain. Imbalan yang diharapkan hanyalah dari Allah SWT. Pola  dalam akad tabarruk ini dapat berupa pinjaman murni maupun hibah. Penerima tabarruk hanya ditujukan pada golongan yang memiliki karakteristik khusus. Namun saat ini, pemahaman, pengetahuan dan keuntungan akan produk-produk dan layanan keuangan syariah pada bank syariah perlu adanya sosialisasi, edukasi dan perhatian dari stakeholder seperti pemerintah, akademisi, ulama dan praktisi perbankan itu sendiri, khususnya kepada publik. Sosialisasi dan edukasi ini saya pikir memang sangat penting, karena selama ini umumnya masyarakat Indonesia, terutama nasabah Bank Syariah hanya sekedar mengetahui konversi ke syariah lebih bagus. Pasalnya tabungan semakin terjamin halal lantaran keuntungannya sudah sistem bagi hasil, bukan bunga lagi seperti sistem konvensional.


Komentar

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Perkenalan peserta KKL-DR dengan pengurus desa UJUNG BATU III

Apa itu tanaman hidroponik

Corona Virus